PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS
KECAMATAN KALIBAGOR
DESA KALICUPAK KIDUL
Jalan Balai Desa
No. 07, Telp. (0281)6442274, Kode Pos 53191
KALICUPAK
KIDUL
PERATURAN DESA KALICUPAK KIDUL
NOMOR 04 TAHUN 2013
TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ( APBDes )
TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KALICUPAK
KIDUL,
Menimbang : a. bahwa
Sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2012 perlu dilakukan
pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Anggaran dan Belanja Desa Kalicupak
Kidul Tahun anggran 2012.
b.bahwa hasil
pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kalicupak Kidul Tahun Anggaran
2012 sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Desa;.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor
13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang
Nomor
32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang – Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 )
4. Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5. Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan
Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 5 Seri E )
6. Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Sumber Pendapatan Desa (
Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 9 Seri E )
7. Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun
2008 tentang Alokasi Dana Desa ( Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008
Nomor 1 seri E )
8. Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun
2008 Nomor 3 Seri E )
9. Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Desa ( lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 5 Seri E )
10.Peraturan Bupati Banyumas Nomor 47 Tahun 2007 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.( Berita Daerah Kabupaten Banyumas
tahun 2007 Nomor 34 seri E )
11. Peraturan
Desa Kalicupak Kidul Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pilkades Tahun 2013 ( Berita Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1098 / 140 )
12. Peraturan
Desa Kalicupak Kidul Nomor 02 Tahun 2010 Tentang APBDesa Tahun Anggaran 2010 (
Berita Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 422
/ 140)
13. Peraturan
Desa Kalicupak Kidul Nomor 03 Tahun 2010
Tentang Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2010 ( Berita Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 875 / 140 )
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA KALICUPAK KIDUL
dan
KEPALA
DESA KALICUPAK KIDUL
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DESA (APBDes) TAHUN ANGGARAN 2012.
Pasal 1
1.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa berupa laporan
keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran yang terdiri dari :
a.
ringkasan laporan realisasi anggaran pendapatan dan
belanja desa;
b.
rincian laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja
desa
c.
daftar realisasi dana cadangan desa.
2.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 )
dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik desa / perusahaan desa (
apabila ada ).
Pasal 2
Laporan realisasi
anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Tahun Anggaran 2010 sebagai berikut
:
a.
Pendapatan Desa Rp 266.075.416
b.
Belanja Desa Rp 263.196.868
![]() |
Surplus
/ ( Defisit ) Rp. 2.878.548
c.
Pembiayaan Desa
a.
Penerimaan Pembiayaan Rp 10.082.252,-
b.
Pengeluaran Pembiayaan Rp 4.000.000,-
![]() |
Pembiayaan Netto Rp
6.082.252,-.
![]() |
Sisa Lebih pembiayaan anggaran Rp
8.960.800,-
Pasal 3
Uraian
laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sebagai berikut :
1. Selisih
anggaran dengan realisasi pendapatan sejunlah
dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran
Pendapatan setelah Perubahan Rp 264.489.416,-
b. Realisasi Rp. 266.075.416,-
![]() |
Sisa
Lebih / ( kurang ) Rp. 1.586.000,-
2. Selisih
Anggaran dengan realisasi belanja sejumlah
Dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran belanja setelah
perubahan Rp.
270.571.558,-
b. Realisasi Rp.
263.196.868,-
![]() |
Selisih
lebih / ( kurang ) Rp 7.374.800,-
3. Selisih
Anggaran dengan realisasi surplus / defisit
sejumlah
Rp 3.203.704 dengan rincian sebagai
berikut :
a.
Surplus / Defisit setelah Perubahan Rp. 6.082.252,-
b.
Realisasi Rp. 2.878.548,-
![]() |
Selisih
lebih / ( kurang ) Rp 3.203.704,-
4. Selisih anggaran dengan realisasi Penerimaan
pembiayaan sejumlah Rp 10.082.252,- dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran penerimaan pembiayaan
Setelah
Perubahan Rp. 10.082.252,-
b. Realisasi Rp. 0,-
![]() |
Selisih
Lebih / ( Kurang ) Rp 10.082.252,-
5.
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan
sejumlah Rp.0,- dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran
pengeluaran pembiayaan
Setelah Perubahan Rp 4.000.000,-
b. Realisasi Rp 4.000.000,-

Sisa lebih /
( kurang ) Rp 0,-
6.
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto
sejumlah Rp 6.082.252,- dengan rincian sebagai berikut
:
a.
Anggaran pembiayaan netto
Setellah perubahan Rp 0,-
b. Realisasi Rp 6.082.252,-
![]() |
Sisa
lebih / ( kuarang ) Rp 6.082.252,-
Pasal 4
Uraian lebih
lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Desa ini, terdiri dari :
1.
Lampiran I Ringkasan
laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja desa Tahun Anggaran 2010
2.
Lampiran II Rincian
laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja desa. Menurut Kode Rekening,
Pendapatan Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2010
3.
Lampiran III Daftar
realisasi dana cadangan desa Tahun Anggaran 2010
Pasal 5
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyumas.
Ditetapkan
di Kalicupak Kidul
pada
tanggal 25 Maret 2011
KEPALA DESA KALICUPAK KIDUL,
SLAMET RAHAYU
Diundangkan di
Purwokerto
pada tanggal 29 Maret 2011
SEKRETARIS DESA
KALICUPAK KIDUL
MISNO
NIP. 195805182007011002
BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2011 NOMOR 603 / 140
0 komentar:
Posting Komentar
Harap memberikan komentar yang sopan