PEMERINTAH
KABUPATEN BANYUMAS
KECAMATAN KALIBAGOR
KEPALA DESA KALICUPAK KIDUL
Jalan Balai Desa No. 07, Telp. (0281)6442274, Kode Pos 53191
KALICUPAK KIDUL
PERATURAN DESA KALICUPAK KIDUL
NOMOR 04 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ( APBDes )
TAHUN ANGGARAN 2013
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KALICUPAK
KIDUL,
Menimbang : a. bahwa
berkaitan adanya tidak tercapainya target penerimaan Desa yang
ditetapkan atau terjadi kebutuhan yang mendesak, maka strategi dan prioritas
program kerja, telah dilakukan perubahan dan telah disepakati bersama dengan
Badan Permusyawaratan Desa pada tanggal 26 Nopember 2013 , untuk perlu menyusun
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kalicupak Kidul Tahun Anggaran 2013;
b. bahwa Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kalicupak Kidul Tahun Anggaran 2013 perlu
ditetapkan dengan Peraturan Desa;.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor
13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
4. Peraturan Dareah
Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (
Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas
Tahun 2006 Nomor 5 Seri E )
5. Peraturan
Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Sumber Pendapatan Desa (
Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 9 Seri E )
6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5
Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa ( Berita Daerah Kabupatn Banyumas Tahun
2008 Nomor 1 Seri E )
7. Peraturan
Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2008
Tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, ( Lembaran
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Nomor 3 Seri E )
8. Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa ( Berita Daerah Kabupaten Banyumas tahun 2009 nomor 5 seri E )
9. Peraturan
Bupati Banyumas nomor 47 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Desa Dan Pengelolaan Keuangan Desa.( Berita Daerah
Kabupaten Banyumas tahun 2007 Nomor 34 seri E )
10. Peraturan Desa
Kalicupak Kidul Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkades
Tahun 2013 ( Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 1099 / 140 )
11.Peraturan Desa Kalicupak Kidul Nomor 03 Tahun 2013
Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDesa ) Tahun Anggaran 2013 ( Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun
2013 Nomor 204 / 140 )
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA KALICUPAK KIDUL
dan
KEPALA
DESA KALICUPAK KIDUL
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA KALICUPAK KIDUL TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
(APBDes) TAHUN ANGGARAN 2013.
Pasal 1
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013 sebagai berikut
1. Pendapatan
Desa
a. Semula Rp 285.060.416,-
b. Bertambah
/ Berkurang Rp. 53.018.250,-
Jumlah
Pendapatan setelah Perubahan Rp. 338.078.666,-
2. Belanja
Desa
a. Semula Rp. 292.800.416,-
b. Bertambah / berkurang Rp. 37.214.900,-
Jumlah
Belanja setelah Perubahan Rp 330.015.316,-
Surplus Rp. 8.063.350,-
3.
Pembiayaan
Desa
a. Penerimaan
a. Semula Rp.
4.226.199 ,-
b. Bertambah / berkurang Rp. 8.512.696,-
Jumlah Penerimaan
setelah Perubahan Rp 12.738.895,-
b. Pengeluaran
a. Semula Rp. 4.000.000,-
b. Bertambah / berkurang Rp. 4.955.000,-
c. Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp 8.955.000,-
Pembiayaan
Netto Rp 0,-
Sisa
Lebih Pembiayaan Anggaran
Tahun
Berkenaan Rp. 3.783.895,-
Pasal 2
(1)
Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
terdiri dari :
a.
Pendapatan Asli Desa sejumlah Rp 165.177.250,-
1)
Semula Rp. 137.429.000
2)
Bertambah / Berkurang Rp. 27.748.250
Jumlah
Pendapatan Setelah Perubahan Rp.
165.177.250,-
b.
Dana Perimbangan sejumlah Rp 72.476.416,-
1)
Semula Rp. 72.476.416
2)
Bertambah / Berkurang Rp. 0
Jumlah
setelah Perubahan Rp. 72.476.416
c.
Lain-lain Pendapatan Desa yang syah sejumlah
1)
Semula Rp. 1.750.000,-
2)
Bertambah Rp. 1.750.000
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 0,-
(2)
Pendapatan Asli Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a.
Hasil Usaha Desa sejumlah Rp 0,-
1)
Semula Rp. 0
2)
Bertambah Rp. 0
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 0
b.
Hasil Kekayaan Desa sejumlah Rp 160.077.250,-
1)
Semula Rp.
133.479.000
2)
Bertambah Rp. 26.598.250
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 160.077.250
c.
Hasil Swadaya dan Partisipasi sejumlah Rp 1.600.000,-
1)
Semula Rp. 2.200.000
2)
Bertambah Rp. 600.000
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 1.600.000
d.
Hasil
Gotong Royong sejumlah Rp 0,-
1)
Semula Rp. 0
2)
Bertambah Rp. 0
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 0
e.
Lain – lain Pendapatan Asli Desa yang syah sejumlah
Rp 3.500.000
1)
Semula Rp. 0
2)
Bertambah Rp. 3.500.000
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 3.5000.000
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a.
Bagi
Hasil Pajak Daerah sejumlah Rp 0,-
1)
Semula Rp. 0
2)
Bertambah Rp. 0
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 0
b.
Bagi Hasil Retribusi Daerah sejumlah Rp 6.426.048,-
1)
Semula Rp. 6.426.048
2)
Bertambah Rp. 0
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 6.426.048
c.
Bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
yang diterima Kabupaten sejumlah Rp 66.050.368,-
1)
Semula Rp. 66.050.368
2)
Bertambah Rp. 0
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 66.050.368
(4)
Lain – lain Pendapatan Desa yang syah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a.
Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan
Pemerintah Kabupaten sejumlah Rp 100.425.000,-
1)
Semula Rp. 75.155.000
2) Bertambah Rp. 25.270.000
3)
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 100.425.000
b.
Hibah sejumlah Rp
0,-
1)
Semula Rp. 0
2)
Bertambah Rp. 0
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 0
c.
Dana Darurat dari Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah
dalam rangka Penanggulangan Korban / Kerusakan akibat Bencana Alam sejumlah Rp 0 ,-
1)
Semula Rp. 0
2)
Bertambah Rp. 0
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 0
d.
Sumbangan Pihak Ketiga yang Tidak mengikat sejumlah
Rp 0,-
1)
Semula Rp. 0
2)
Bertambah Rp. 0
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 0
Pasal 3
(1)
Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri
dari :
a.
Belanja Langsung sejumlah Rp 59.152.016,-
1.
Semula Rp. 40.848.416
2.
Bertambah Rp. 18.303.600
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 59.152.016
b.
Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp 270.863.300,-
1.
Semula Rp.
251.952.000
2.
Berkurang Rp. 18.911.300
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 270.952.000
(2)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a terdiri dari jenis belanja :
a.
Belanja
Pegawai sejumlah Rp 2.875.000,-
1.
Semula Rp. 1.740.000
2.
Bertambah Rp 1.135.000
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 2.875.000
b.
Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp 36.277.016,-
1.
Semula Rp. 32.408.416
2.
Bertambah Rp. 3.868.600
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 36.277.016
c.
Belanja Modal sejumlah Rp
20.000.000,-
1.
Semula Rp. 6.700.000
2.
Bertambah Rp.
13.400.000
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 20.000.000
(3) Belanja
Tidak Langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja :
a.
Belanja
Pegawai sejumlah Rp 127.515.250,-
1.
Semula Rp. 144.612.000
2.
Berkurang Rp. 17.096.750
Jumlah Pendapatan
Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 127.515.250
b.
Belanja
Subsidi sejumlah Rp 0,-
1.
Semula Rp. 0
2.
Bertambah Rp. 0
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 0
c.
Belanja Hibah sejumlah Rp 0,-
1.
Semula Rp. 0
2.
Bertambah Rp. 0
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 0
d.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp 0,-
1.
Semula Rp. 0
2.
Bertambah Rp. 0
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 0
e.
Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp 137.348.050,-
1.
Semula Rp. 104.840.000
2.
Bertambah Rp. 32.508.050
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 137.348.050
f.
Belanja Tak terduga sejumlah Rp 6.000.000
1.
Semula Rp. 2.500.000
2.
Bertambah Rp. 3.500.000
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 6.000.000
Pasal 4
(1)
Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
terdiri dari :
a.
Penerimaan sejumlah Rp
12.738.895,-
1)
Semula Rp. 4.226.199
2)
Bertambah Rp 8.512.696
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 12.738.895
b.
Pengeluaran
sejumlah Rp 0,-
1)
Semula Rp. 0
2)
Bertambah Rp. 0
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 0
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri dari jenis pembiayaan :
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya ( SiLPA ) sejumlah Rp 4.675.545,-
1)
Semula Rp.11.966.199
2)
Bertambah /
berkurang Rp 7.290.654
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 4.675.545
b.
Pencairan Dana cadangan sejumlah Rp 4.000.000,-
1)
Semula Rp. 4.000.000
2)
Bertambah Rp. 0
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 4.000.000
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang Dipisahkan sejumlah Rp 0,-
1)
Semula Rp. 0
2)
Bertambah Rp. 0
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 0
d.
Penerimaan Pinjaman sejumlah Rp 0,-
1)
Semula Rp. 0
2)
Bertambah Rp. 0
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 0
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
terdiri dari jenis pembiayaan :
a.
Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp 4.000.000,-
1)
Semula Rp. 4.000.000
2)
Bertambah Rp. 0
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 4.000.000
b.
Pembayaran
Hutang Pihak Ke III ( 2012 ) sejumlah Rp
4.955.000,-
1)
Semula Rp. 0
2)
Bertambah Rp. 4.955.000
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp 4.955.000
Pasal 5
Uraian
lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini, terdiri
dari :
1.
Lampiran
I Ringkasan Perubahan APBDesa Tahun
2013
2.
Lampiran II Rincian
Perubahan APBDesa menurut Kode Rekening, Pendapatan Belanja dan Pembiayaan.tahun
2013
3.
Lampiran III Daftar
Perubahan Dana Cadangan Pilkades tahun 2013
Pasal 6
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyumas.
Ditetapkan
di Kalicupak Kidul
pada
tanggal 07 Desember 2013
KEPALA DESA KALICUPAK KIDUL,
EMBAR
WURYANTO
Diundangkan di
Purwokerto
pada tanggal 10
Desember 2013
SEKRETARIS DESA KALICUPAK
KIDUL
MISNO
NIP.
195805182007011002
BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2013 NOMOR 942 /
140
0 komentar:
Posting Komentar
Harap memberikan komentar yang sopan