PEMERINTAH
KABUPATEN BANYUMAS
KECAMATAN KALIBAGOR
KEPALA DESA KALICUPAK KIDUL
Jalan Balai Desa No. 07, Telp. (0281)6442274, Kode Pos 53191
KALICUPAK KIDUL
PERATURAN DESA KALICUPAK KIDUL
NOMOR 03 TAHUN 2012
TENTANG
RANCANGAN PERUBAHAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ( APBDes )
TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KALICUPAK
KIDUL,
Menimbang : a. bahwa
berkaitan adanya tidak tercapainya target penerimaan Desa yang
ditetapkan atau terjadi kebutuhan yang mendesak, maka strategi dan prioritas
program kerja, telah dilakukan perubahan dan telah disepakati bersama dengan
Badan Permusyawaratan Desa pada tanggal 26 Nopember 2012 , untuk perlu menyusun
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kalicupak Kidul Tahun Anggaran
2012;
b. bahwa Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kalicupak Kidul Tahun Anggaran 2012 perlu
ditetapkan dengan Peraturan Desa;.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor
13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
4. Peraturan Dareah
Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (
Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas
Tahun 2006 Nomor 5 Seri E )
5. Peraturan
Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Sumber Pendapatan Desa (
Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 9 Seri E )
6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5
Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa ( Berita Daerah Kabupatn Banyumas Tahun
2008 Nomor 1 Seri E )
7. Peraturan
Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2008
Tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, ( Lembaran
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Nomor 3 Seri E )
8. Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa ( Berita Daerah Kabupaten Banyumas tahun 2009 nomor 5 seri E )
9. Peraturan
Bupati Banyumas nomor 47 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Desa Dan Pengelolaan Keuangan Desa.( Berita Daerah
Kabupaten Banyumas tahun 2007 Nomor 34 seri E )
10. Peraturan Desa
Kalicupak Kidul Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkades
Tahun 2013 ( Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 1099 / 140 )
11.Peraturan Desa Kalicupak Kidul Nomor 02 Tahun 2012
Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDesa ) Tahun Anggaran 2012 ( Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun
2012 Nomor 246 / 140 )
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA KALICUPAK KIDUL
dan
KEPALA
DESA KALICUPAK KIDUL
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA KALICUPAK KIDUL TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
(APBDes) TAHUN ANGGARAN 2012.
Pasal 1
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011 sebagai berikut
1. Pendapatan
Desa
a. Semula Rp 235.891.916,-
b. Bertambah
/ Berkurang Rp. 29.170.500,-
Jumlah
Pendapatan setelah Perubahan Rp. 265.062.416,-
2. Belanja
Desa
a. Semula Rp. 230.850.116,-
b. Bertambah / berkurang Rp. 48.252.031,-
Jumlah
Belanja setelah Perubahan Rp 279.102.147,-
Defisit Rp. 14.039.731,-
3.
Pembiayaan
Desa
a. Penerimaan
a. Semula Rp.
0,-
b. Bertambah / berkurang Rp. 18.039.731,-
Jumlah Penerimaan
setelah Perubahan Rp 18.039.731,-
b. Pengeluaran
a. Semula Rp. 0,-
b. Bertambah / berkurang Rp. 4.000.000,-
c. Jumlah Pengeluaran
setelah Perubahan Rp 4.000.000,-
Pembiayaan
Netto Rp 0,-
Sisa
Lebih Pembiayaan Anggaran
Tahun
Berkenaan Rp. 0,-
Pasal 2
(1)
Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
terdiri dari :
a.
Pendapatan Asli Desa sejumlah Rp 146.231.000,-
1)
Semula Rp. 132.860.500
2)
Bertambah / Berkurang Rp. 13.370.500
Jumlah
Pendapatan Setelah Perubahan Rp.
146.231.000,-
b.
Dana Perimbangan sejumlah Rp 72.476.416,-
1)
Semula Rp. 72.476.416
2)
Bertambah / Berkurang Rp. 0
Jumlah
setelah Perubahan Rp. 72.476.416
c.
Lain-lain Pendapatan Desa yang syah sejumlah
1)
Semula Rp. 0,-
2)
Bertambah Rp. 1.750.000
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 1.750.000
(2)
Pendapatan Asli Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a.
Hasil Usaha Desa sejumlah Rp 0,-
1)
Semula Rp. 0
2)
Bertambah Rp. 0
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 0
b.
Hasil Kekayaan Desa sejumlah Rp 142.631.000,-
1)
Semula Rp.
130.610.500
2)
Bertambah Rp. 12.020.500
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 142.631.000
c.
Hasil Swadaya dan Partisipasi sejumlah Rp 1.850.000,-
1)
Semula Rp. 2.250.000
2)
Bertambah Rp. 400.000
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 1.850.000
d.
Hasil
Gotong Royong sejumlah Rp 0,-
1)
Semula Rp. 0
2)
Bertambah Rp. 0
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 0
e.
Lain – lain Pendapatan Asli Desa yang syah sejumlah
Rp 0
1)
Semula Rp. 0
2)
Bertambah Rp. 0
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 0
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a.
Bagi
Hasil Pajak Daerah sejumlah Rp 0,-
1)
Semula Rp. 0
2)
Bertambah Rp. 0
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 0
b.
Bagi Hasil Retribusi Daerah sejumlah Rp 6.426.048,-
1)
Semula Rp. 6.426.048
2)
Bertambah Rp. 0
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 6.426.048
c.
Bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
yang diterima Kabupaten sejumlah Rp 66.050.368,-
1)
Semula Rp. 66.050.368
2)
Bertambah Rp. 0
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 66.050.368
(4)
Lain – lain Pendapatan Desa yang syah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a.
Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan
Pemerintah Kabupaten sejumlah Rp 46.355.000,-
1)
Semula Rp. 30.555.000
2) Bertambah Rp. 15.800.000
3)
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 46.355.000
b.
Hibah sejumlah Rp
0,-
1)
Semula Rp. 0
2)
Bertambah Rp. 0
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 0
c.
Dana Darurat dari Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah
dalam rangka Penanggulangan Korban / Kerusakan akibat Bencana Alam sejumlah Rp 0 ,-
1)
Semula Rp. 0
2)
Bertambah Rp. 0
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 0
d.
Sumbangan Pihak Ketiga yang Tidak mengikat sejumlah
Rp 0,-
1)
Semula Rp. 0
2)
Bertambah Rp. 0
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 0
Pasal 3
(1)
Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri
dari :
a.
Belanja Langsung sejumlah Rp 33.022.685,-
1.
Semula Rp. 29.948.116
2.
Bertambah Rp. 3.074.569
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 33.022.685
b.
Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp 246.079.462,-
1.
Semula Rp.
200.902.000
2.
Berkurang Rp. 45.177.462
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 246.079.462
(2)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a terdiri dari jenis belanja :
a.
Belanja
Pegawai sejumlah Rp 1.580.000,-
1.
Semula Rp. 1.290.000
2.
Bertambah Rp 290.000
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 1.580.000
b.
Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp 22.942.685,-
1.
Semula Rp. 25.558.116
2.
Bertambah Rp. 2.615.431
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 22.942.685
c.
Belanja Modal sejumlah Rp
8.500.000,-
1.
Semula Rp.
3.100.000
2.
Bertambah Rp.
5.400.000
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 8.500.000
(3) Belanja
Tidak Langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja :
a.
Belanja
Pegawai sejumlah Rp 106.812.000,-
1.
Semula Rp. 96.012.000
2.
Berkurang Rp.
10.800.000
Jumlah Pendapatan
Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 106.812.00
b.
Belanja
Subsidi sejumlah Rp 0,-
1.
Semula Rp. 0
2.
Bertambah Rp. 0
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 0
c.
Belanja Hibah sejumlah Rp 0,-
1.
Semula Rp. 0
2.
Bertambah Rp. 0
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 0
d.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp 0,-
1.
Semula Rp. 0
2.
Bertambah Rp. 0
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 0
e.
Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp 134.285.231,-
1.
Semula Rp. 102.390.000
2.
Bertambah Rp. 31.895.231
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 134.285.231
f.
Belanja Tak terduga sejumlah Rp 4.982.231
1.
Semula Rp. 2.500.000
2.
Bertambah Rp. 2.482.231
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 4.982.231
Pasal 4
(1)
Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
terdiri dari :
a.
Penerimaan sejumlah Rp
18.039.731,-
1)
Semula Rp. 0
2)
Bertambah Rp 18.039.731
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 18.039.731
b.
Pengeluaran
sejumlah Rp 0,-
1)
Semula Rp. 0
2)
Bertambah Rp. 0
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 0
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri dari jenis pembiayaan :
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya ( SiLPA ) sejumlah Rp 18.039.731,-
1)
Semula Rp. 0
2)
Bertambah Rp 18.039.731
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 18.039.731
b.
Pencairan Dana cadangan sejumlah Rp 4.000.000,-
1)
Semula Rp. 4.000.000
2)
Bertambah Rp. 0
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 4.000.000
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang Dipisahkan sejumlah Rp 0,-
1)
Semula Rp. 0
2)
Bertambah Rp. 0
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 0
d.
Penerimaan Pinjaman sejumlah Rp 0,-
1)
Semula Rp. 0
2)
Bertambah Rp. 0
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 0
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
terdiri dari jenis pembiayaan :
a.
Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp 0,-
1)
Semula Rp. 0
2)
Bertambah Rp. 0
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 0
b.
Penyertaan
Modal (investasi) Pemerintah desa sejumlah Rp
0,-
1)
Semula Rp. 0
2)
Bertambah Rp. 0
Jumlah Pendapatan Desa Yang sah setelah Perubahan Rp. 0
Pasal 5
Uraian
lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini, terdiri
dari :
1.
Lampiran
I Ringkasan Perubahan APBDesa Tahun
2012
2.
Lampiran II Rincian
Perubahan APBDesa menurut Kode Rekening, Pendapatan Belanja dan Pembiayaan.tahun
2012
3.
Lampiran III Daftar
Perubahan Dana Cadangan Pilkades tahun 2013
Pasal 6
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyumas.
Ditetapkan
di Kalicupak Kidul
pada
tanggal 26 Nopember 2012
KEPALA DESA KALICUPAK KIDUL,
SLAMET RAHAYU
Diundangkan di
Purwokerto
pada tanggal .. Nopember
2012
SEKRETARIS DESA KALICUPAK
KIDUL
MISNO
NIP.
195805182007011002
BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2012 NOMOR ........
/ 140
KECAMATAN
KALIBAGOR
Jalan Suwardjono No.
64 Telp. ( 0281 ) 694031
KALIBAGOR 53191
KEPUTUSAN CAMAT KALIBAGOR
KABUPATEN BANYUMAS
NOMOR : 910 / / 2012
TENTANG
EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA KALICUPAK KIDUL
KECAMATAN KALIBAGOR KABUPATEN BANYUMAS TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN 2012
CAMAT KALIBAGOR,
Menimbang : a bahwa Rancangan
Peraturan Desa Kalicupak Kidul
Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012 perlu divaluasi agar tidak bertentangan
dengan kepentingan umum dan Peraturan Per – Undang – undangan yang lebih
tinggi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 14 ( 1 )
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembentukan dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa ,evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dilakukan oleh Camat
c. bahwa
berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b , perlu
menetapkan Keputusan Camat Kalibagor Kabupaten Banyumas Tentang Evluasi
Rancangan Peraturan Desa Kalicupak Kidul
Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor
13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2 Undang
– undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286 )
3.
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan
Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 )
4. Undang
– Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Per – Undang –
undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 ).
5. Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang
– Undang nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ).
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
8.
Peraturan Dareah Kabupaten Banyumas
Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa ( Lembaran Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 5
Seri E )
9. Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan ,
Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ( Lembaran
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Seri E )
10. Peraturan Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun
2006 Tentang Sumber Pendapatan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun
2006 Nomor 9 Seri E )
11. Peraturan Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pedoman
Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, ( Lembaran Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Nomor 3 Seri E )
Atas Nama Bupati Banyumas,
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Evaluasi
Rancangan Peraturan Desa Kalicupak Kidul
Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012 sebagaimana tersebut dalam lampiran
Keputusan ini
KEDUA : Kepala
Desa dan BPD untuk segera melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap
Rancangan Peraturan Desa Kalicupak Kidul
Kecamatan Kalibagor Kabupaten BanyumasTentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa Tahun 2012
KETIGA : Dalam
hal Kepala Desa dan BPD tidak menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud pada DIKTUM PERTAMA , maka akan dilakukan pembatalan terhadap
Peraturan Desa Kalicupak Kidul
Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa Tahun 2012
KEEMPAT : Keputusan
ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa Kalicupak Kidul Kecamatan Kalibagor
Kabupaten Banyumas Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun
2012
KELIMA : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terjadi
kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN : KALIBAGOR
PADA
TANGGAL : 26 Nopember 2012
AN.BUPATI BANYUMAS
CAMAT KALIBAGOR
Drs. SUDARSO
NIP 19580424 199103 1 005
SALINAN :Surat Keputusan ini disampaikan
Kepada Yth ;
1.
Bupati Banyumas
2.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas
3.
Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Banyumas
4.
Inspektur Kabupaten Banyumas
5.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas
6.
Kepala BAPPERMAS – PKB Kabupaten Banyumas
7.
Ketua BPD dan Kepala Desa Kalicupak Kidul Kecamatan
Kalibagor
8.
Arsip
Lampiran Keputusan Camat Kalibagor
Nomor : 910 / / 2012
Tanggal : 26 Nopember 2012
HASIL EVALUASI
RANCANGAN PERATURAN DESA KALICUPAK KIDUL
KECAMATAN KALIBAGOR
KABUPATEN BANYUMAS
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2012
I.
PENDAPATAN
-
Semula :
Rp. 235.891.916,-
-
Bertambah :
Rp. 29.170.500,-
-
Jumlah Pendapatan :
Rp. 265.062.416,-
II.
BELANJA
-
Semula :
Rp. 230.850.116,-
-
Bertambah :
Rp. 48.252.031,-
-
Jumlah Belanja :
Rp. 279.102.147,-
III.
PEMBIAYAAN
a.
Penerimaan Pembiayaan
-
Semula :
Rp. 0,-
-
Bertambah / Berkurang :
Rp 18.039.731,-
-
Jumlah Penerimaan Pembiayaan : Rp. 18.039.731,-
b.
Pengeluaran Pembiayaan
-
Semula :
Rp. 4.000.000,-
-
Bertambah / Berkurang :
Rp. 0,-
-
Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Rp. 4.000.000,-
IV.
Lain – Lain
Rancangan Peraturan Desa Kalicupak Kidul Tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012, ini telah
sesuai dengan ketentuan Peraturan Per – Undangan yang berlaku dan kepada Kepala
Desa untuk segera menetapkan Rancangan Peraturan Desa ini menjadi Peraturan
Desa Kalicupak Kidul Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Tahun 2012, Keputusan Camat Kalibagor Tentang Evaluasi Rancangan Perdes
Perubahan APBDesa ini dan merupakan satu kesatuan dari Rancangan Peraturan
Desa.
Pada akhir tahun anggaran Kepala Desa wajib
menyampaikan laporan Pertanggungjawaban Kepada Bupati Banyumas lewat Camat atas
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2012 paling lambat pada
3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran ( Bulan Maret 2012 )
AN. BUPATI BANYUMAS
CAMAT KALIBAGOR
Drs. SUDARSO
NIP 19580424 199103 1 005
0 komentar:
Posting Komentar
Harap memberikan komentar yang sopan