Home » » PERATURAN DESA KALICUPAK KIDUL NOMOR 04 TAHUN 2013

PERATURAN DESA KALICUPAK KIDUL NOMOR 04 TAHUN 2013

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS
KECAMATAN KALIBAGOR
DESA KALICUPAK KIDUL
Jalan Balai Desa  No. 07, Telp. (0281)6442274, Kode Pos 53191
KALICUPAK KIDUL
 



PERATURAN DESA KALICUPAK KIDUL
NOMOR 04 TAHUN 2013

TENTANG
RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (RAPBDesa )
TAHUN ANGGARAN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA KALICUPAK KIDUL,


Menimbang   :  a.  bahwa  sesuai  dengan  Rencana  Kerja  Pembangunan  ( RKP ) Tahun 2013 dan  hasil musyawarah yang telah disepakati bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa pada tanggal ...... Februari 2013 perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kalicupak Kidul Tahun Anggaran 2013;
 b. bahwa   berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu dibentuk Peraturan Desa tentang Anggaran  Pendapatan   dan   Belanja   Desa  Kalicupak kidul  Tahun   Anggaran 2013.

Mengingat     :  1. Undang-Undang  Nomor  13  Tahun  1950   tentang   Pembentukan   Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
 2. Undang-undang    Nomor   32  Tahun  2004   tentang   Pemerintahan    Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437),  sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
 3. Peraturan    Pemerintah    Nomor   72   Tahun   2005   tentang   Desa  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
 4. Peraturan   Menteri   Dalam  Negeri  Nomor  29  Tahun 2006 tentang  Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
 5. Peraturan  Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 5 Seri E);
 6. Peraturan  Daerah  Kabupaten Banyumas  Nomor  17  Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 9 Seri E);
 7. Peraturan  Daerah  Kabupaten  Banyumas  Nomor  7  Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Nomor 3 Seri E);
 8.  Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas nomor 5 tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa ( Berita Daerah Kabupaten Banyumas tahun 2008 nomor 1 Seri E )
 9.  Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa ( Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 nomor 5 Seri E ).
 10.Peraturan Bupati Banyumas nomor 47 Tahun 2007 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2007 Nomor 34 Seri E).
 11.Peraturan Desa Kalicupak Kidul Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkades Tahun 2013 ( Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 1098 / 140 ).


Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KALICUPAK KIDUL
dan
KEPALA DESA KALICUPAK KIDUL

MEMUTUSKAN  :

Menetapkan :   PERATURAN       DESA             TENTANG        ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes) TAHUN ANGGARAN 2013.

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013 sebagai berikut
1.      Pendapatan  Desa              Rp   285.060.416,-
2.      Belanja Desa                        Rp   287.650.416,-
 


                              Surplus / ( Defisit )   ( - )      Rp       2.590.000,-

3.      Pembiayaan Desa
a.       Penerimaan                    Rp                       0,-
b.      Pengeluaran                 Rp       4.000.000,-
 


                              Pembiayaan Netto               Rp                         0,-
 


Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Tahun Berkenaan                                                         Rp       1.041.800,-
Pasal 2

(1)  Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a.    Pendapatan Asli Desa sejumlah Rp  137.429.000,-
b.    Dana Perimbangan sejumlah Rp  72.476.416,-
c.    Lain-lain Pendapatan Desa yang syah sejumlah                        Rp 75.155.000,-

(2)  Pendapatan Asli Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a.    Hasil Usaha Desa sejumlah Rp 0,-
b.    Hasil Kekayaan Desa sejumlah Rp  133.479.000,-
c.    Hasil Swadaya dan Partisipasi sejumlah Rp  2.200.000,-
d.    Hasil Gotong Royong sejumlah Rp   0,-
e.    Lain – lain Pendapatan Asli Desa yang syah sejumlah Rp  1.750.000,-

(3)  Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a.    Bagi Hasil Pajak Daerah sejumlah Rp  0,-
b.    Bagi Hasil Retribusi Daerah sejumlah Rp  6.426.048,-
c.    Bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima Kabupaten sejumlah Rp  66.050.368,-
(4)  Lain – lain Pendapatan Desa yang syah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a.    Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten sejumlah Rp   75.155.000,-
b.    Hibah sejumlah Rp  0,-
c.    Dana Darurat dari Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah dalam rangka Penanggulangan Korban / Kerusakan akibat Bencana Alam sejumlah Rp 0 ,-
d.    Sumbangan Pihak Ketiga yang Tidak mengikat sejumlah Rp  0,-


Pasal 3

(1)  Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a.    Belanja Langsung sejumlah Rp   40.698.416,-
b.    Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp  246.952.000,-

(2)  Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja :
a.    Belanja Pegawai sejumlah Rp  1.740.000,-
b.    Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp  32.408.416,-
c.    Belanja Modal sejumlah Rp  6.550.000,-

(3)  Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja :
a.    Belanja Pegawai sejumlah Rp   144.612.000,-
b.    Belanja Subsidi sejumlah Rp 0,-
c.    Belanja Hibah sejumlah Rp 0,-
d.    Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp 0,-
e.    Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp  99.840.000,-
f.     Belanja Tak terduga sejumlah Rp   2.500.000,-


Pasal 4

(1)  Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a.    Penerimaan sejumlah Rp                    0,-
b.    Pengeluaran sejumlah Rp    4.000.000,-

(2)  Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
a.    Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya            ( SiLPA ) sejumlah Rp  0,-
b.    Pencairan Dana cadangan sejumlah Rp  0,-
c.    Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang Dipisahkan sejumlah      Rp  0,-
d.    Penerimaan Pinjaman sejumlah Rp  0,-
e.    Sisa lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Berkenaan ( SILPA ) Sejumlah Rp. 1.041.100,-

(3)  Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
a.    Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp  4.000.000,-
b.    Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah desa sejumlah Rp  0,-
c.    Pembayaran Hutang sejumlah Rp  0,-




Pasal 5

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini, terdiri dari :
1.    Lampiran I     Ringkasan APBDesa Tahun Anggaran 2013
2.    Lampiran II    Rincian APBDesa menurut Kode Rekening, Pendapatan Belanja dan Pembiayaan Tahun 2013
3.    Lampiran III Daftar Dana Cadangan Tahun Anggaran 2013


Pasal 6

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyumas.




                                                                                                Ditetapkan di Kalicupak Kidul
                                                                                                pada tanggal 28 Februari 2013

                                                                                          KEPALA DESA KALICUPAK KIDUL,
        
        


                                                                                                       SLAMET RAHAYU
Diundangkan di Purwokerto
pada tanggal ........................2013
SEKRETARIS DESA KALICUPAK KIDUL



               MISNO
NIP. 1958 05182007 011 002

BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2013 NOMOR ........ / 140



Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Harap memberikan komentar yang sopan

See all post »

BERITA TERHANGAT

15 Nov 2014

Program Unggulan Dihambat, Ahok Tak Akan Bahas APBD

Ahok.Org – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak mau ambil pusing soal banyaknya anggota DPRD DKI yang tidak hadir...

More news
See all post »

BERITA DESA

18 Nov 2014

Upayakan LPJ Desa Online

SISTEM PELAPORAN PENGELOLAAN DANA DESA HARUS DIUPAYAKAN ONLINE Direktur International Center for Applied-Finance and Economics Institut Pertanian Bogor (IP...

More news

??

??

??

??

''

''


 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Blog Desa - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger