PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS
KECAMATAN KALIBAGOR
DESA KALICUPAK KIDUL
Jalan Balai Desa
No. 07, Telp. (0281)6442274, Kode Pos 53191
KALICUPAK
KIDUL

PERATURAN DESA KALICUPAK KIDUL
NOMOR 04 TAHUN 2013
TENTANG
RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (RAPBDesa )
TAHUN ANGGARAN 2013
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KALICUPAK
KIDUL,
Menimbang : a.
bahwa sesuai dengan
Rencana Kerja Pembangunan
( RKP ) Tahun 2013 dan hasil
musyawarah yang telah disepakati bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa pada
tanggal ...... Februari 2013 perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa Kalicupak Kidul Tahun Anggaran 2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu dibentuk Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa Kalicupak
kidul Tahun Anggaran 2013.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor
13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 29
Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan
dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2006
tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun
2006 Nomor 5 Seri E);
6. Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 17
Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun 2006 Nomor 9 Seri E);
7. Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor
7 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan
Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas
Tahun 2008 Nomor 3 Seri E);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas nomor 5
tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa ( Berita Daerah Kabupaten Banyumas tahun
2008 nomor 1 Seri E )
9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8
Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa ( Berita Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun 2009 nomor 5 Seri E ).
10.Peraturan
Bupati Banyumas nomor 47 Tahun 2007 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Desa
(Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2007 Nomor 34 Seri E).
11.Peraturan Desa
Kalicupak Kidul Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkades
Tahun 2013 ( Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 1098 / 140 ).
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA KALICUPAK KIDUL
dan
KEPALA
DESA KALICUPAK KIDUL
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
(APBDes) TAHUN ANGGARAN 2013.
Pasal 1
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013 sebagai berikut
1. Pendapatan Desa Rp 285.060.416,-
2. Belanja
Desa Rp 287.650.416,-
![]() |
Surplus / (
Defisit ) ( - ) Rp 2.590.000,-
3. Pembiayaan
Desa
a. Penerimaan
Rp 0,-
b. Pengeluaran Rp 4.000.000,-
![]() |
Pembiayaan
Netto Rp 0,-
![]() |
Sisa Lebih
Pembiayaan Anggaran
Tahun
Berkenaan Rp 1.041.800,-
Pasal 2
(1)
Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 terdiri dari :
a.
Pendapatan Asli Desa sejumlah Rp 137.429.000,-
b.
Dana
Perimbangan sejumlah Rp 72.476.416,-
c.
Lain-lain Pendapatan Desa yang syah sejumlah Rp 75.155.000,-
(2)
Pendapatan Asli Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a.
Hasil Usaha Desa sejumlah Rp 0,-
b.
Hasil Kekayaan Desa sejumlah Rp 133.479.000,-
c.
Hasil
Swadaya dan Partisipasi sejumlah Rp 2.200.000,-
d.
Hasil
Gotong Royong sejumlah Rp 0,-
e.
Lain
– lain Pendapatan Asli Desa yang syah sejumlah Rp 1.750.000,-
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a.
Bagi
Hasil Pajak Daerah sejumlah Rp 0,-
b.
Bagi
Hasil Retribusi Daerah sejumlah Rp 6.426.048,-
c.
Bagian
dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima Kabupaten
sejumlah Rp 66.050.368,-
(4) Lain – lain Pendapatan Desa yang syah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a.
Bantuan
Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten sejumlah
Rp 75.155.000,-
b.
Hibah
sejumlah Rp 0,-
c.
Dana
Darurat dari Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah dalam rangka
Penanggulangan Korban / Kerusakan akibat Bencana Alam sejumlah Rp 0 ,-
d.
Sumbangan
Pihak Ketiga yang Tidak mengikat sejumlah Rp
0,-
Pasal 3
(1)
Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri
dari :
a.
Belanja
Langsung sejumlah Rp 40.698.416,-
b.
Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp 246.952.000,-
(2)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a terdiri dari jenis belanja :
a.
Belanja
Pegawai sejumlah Rp 1.740.000,-
b.
Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp 32.408.416,-
c.
Belanja
Modal sejumlah Rp 6.550.000,-
(3) Belanja Tidak Langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja :
a.
Belanja
Pegawai sejumlah Rp 144.612.000,-
b.
Belanja
Subsidi sejumlah Rp 0,-
c.
Belanja
Hibah sejumlah Rp 0,-
d.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp 0,-
e.
Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp 99.840.000,-
f.
Belanja Tak terduga sejumlah Rp 2.500.000,-
Pasal 4
(1)
Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
terdiri dari :
a.
Penerimaan
sejumlah Rp 0,-
b.
Pengeluaran
sejumlah Rp 4.000.000,-
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
a.
Sisa
Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya ( SiLPA ) sejumlah Rp 0,-
b.
Pencairan Dana cadangan sejumlah Rp 0,-
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang Dipisahkan sejumlah Rp 0,-
d.
Penerimaan
Pinjaman sejumlah Rp 0,-
e.
Sisa
lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Berkenaan ( SILPA ) Sejumlah Rp.
1.041.100,-
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
a.
Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp 4.000.000,-
b.
Penyertaan
Modal (investasi) Pemerintah desa sejumlah Rp
0,-
c.
Pembayaran
Hutang sejumlah Rp 0,-
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini,
terdiri dari :
1.
Lampiran
I Ringkasan APBDesa Tahun Anggaran
2013
2.
Lampiran
II Rincian APBDesa menurut Kode
Rekening, Pendapatan Belanja dan Pembiayaan Tahun 2013
3.
Lampiran
III Daftar Dana Cadangan Tahun Anggaran 2013
Pasal 6
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyumas.
Ditetapkan
di Kalicupak Kidul
pada
tanggal 28 Februari 2013
KEPALA DESA KALICUPAK KIDUL,
SLAMET
RAHAYU
Diundangkan di
Purwokerto
pada tanggal ........................2013
SEKRETARIS DESA
KALICUPAK KIDUL
MISNO
NIP. 1958
05182007 011 002
BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2013 NOMOR ........
/ 140
0 komentar:
Posting Komentar
Harap memberikan komentar yang sopan