PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS
KECAMATAN
KALIBAGOR
Jalan Suwardjono No.
64 Telp. ( 0281 ) 694031 KALIBAGOR 53191
KEPUTUSAN CAMAT KALIBAGOR
KABUPATEN BANYUMAS
NOMOR : 910 / / 2012
TENTANG
EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA KALICUPAK KIDUL
POLA PENGEMBANGAN DAN PENGGULIRAN
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA BERKEMBANG
TAHUN 2012
CAMAT KALIBAGOR,
Menimbang : a bahwa Rancangan
Peraturan Desa Kalicupak Kidul
Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas tentang Pola Pengembangan dan
Pengguliran Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Berkembang Tahun 2012 perlu divaluasi agar tidak
bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Per – Undang – undangan yang
lebih tinggi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 14 ( 1 )
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembentukan dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa ,evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang
Pola Pengembangan dan Pengguliran Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa
Berkembang dilakukan oleh Camat
c. bahwa
berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b , perlu
menetapkan Keputusan Camat Kalibagor Kabupaten Banyumas Tentang Evaluasi
Rancangan Peraturan Desa Kalicupak Kidul
Tentang Pola Pengembangan dan
Pengguliran Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Berkembang Tahun 2012.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor
13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2 Undang
– undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286 )
1.
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan
Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 )
4. Undang
– Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Per – Undang –
undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 ).
5. Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang
– Undang nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ).
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
8.
Peraturan Dareah Kabupaten Banyumas
Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa ( Lembaran Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 5
Seri E )
9. Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan ,
Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ( Lembaran
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Seri E )
10. Peraturan Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun
2006 Tentang Sumber Pendapatan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun
2006 Nomor 9 Seri E )
11. Peraturan Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pedoman
Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, ( Lembaran Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Nomor 3 Seri E )
Atas Nama Bupati Banyumas,
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Evaluasi
Rancangan Peraturan Desa Kalicupak Kidul
Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas Tentang Pola Pengembangan dan
Pengguliran Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Berkembang Tahun 2012
sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini
KEDUA : Kepala
Desa dan BPD untuk segera melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap
Rancangan Peraturan Desa Kalicupak Kidul
Kecamatan Kalibagor Kabupaten BanyumasTentang Pola Pengembangan dan Pengguliran
Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Berkembang Tahun 2012
KETIGA : Dalam
hal Kepala Desa dan BPD tidak menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud pada DIKTUM PERTAMA , maka akan dilakukan pembatalan terhadap
Peraturan Desa Kalicupak Kidul
Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas Tentang Pola Pengembangan dan
Pengguliran Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Berkembang Tahun 2012
KEEMPAT : Keputusan
ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa Kalicupak Kidul Kecamatan Kalibagor
Kabupaten Banyumas Tentang Pola Pengembangan dan Pengguliran Bantuan Keuangan
Kepada Pemerintah Desa Berkembang Tahun 2012
KELIMA : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terjadi
kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN : KALIBAGOR
PADA
TANGGAL : 10 April 2012
AN.BUPATI BANYUMAS
CAMAT KALIBAGOR
Drs. SUDARSO
NIP 19580424 199103 1 005
SALINAN :Surat Keputusan ini disampaikan
Kepada Yth ;
1.
Bupati Banyumas
2.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas
3.
Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Banyumas
4.
Inspektur Kabupaten Banyumas
5.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas
6.
Kepala BAPPERMAS – PKB Kabupaten Banyumas
7.
Ketua BPD dan Kepala Desa Kalicupak Kidul Kecamatan
Kalibagor
8.
Arsip
0 komentar:
Posting Komentar
Harap memberikan komentar yang sopan