Home » , » Perdes 2012 tentang DESA BERKEMBANG

Perdes 2012 tentang DESA BERKEMBANG


PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS
KECAMATAN KALIBAGOR
Jalan Suwardjono No. 64 Telp. ( 0281 ) 694031 KALIBAGOR 53191



KEPUTUSAN CAMAT KALIBAGOR
KABUPATEN BANYUMAS
NOMOR : 910  /       / 2012

TENTANG
EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA KALICUPAK KIDUL
POLA PENGEMBANGAN DAN PENGGULIRAN
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA BERKEMBANG
TAHUN 2012


CAMAT KALIBAGOR,


Menimbang :      a   bahwa  Rancangan Peraturan Desa Kalicupak Kidul Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas tentang Pola Pengembangan dan Pengguliran Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Berkembang  Tahun 2012 perlu divaluasi agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Per – Undang – undangan yang lebih tinggi;
b.   bahwa   berdasarkan ketentuan pasal 14 ( 1 ) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa ,evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang Pola Pengembangan dan Pengguliran Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Berkembang  dilakukan oleh Camat
c.   bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b , perlu menetapkan Keputusan Camat Kalibagor Kabupaten Banyumas Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Kalicupak Kidul Tentang  Pola Pengembangan dan Pengguliran Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Berkembang Tahun 2012.

Mengingat    :   1.     Undang-Undang  Nomor  13  Tahun  1950   tentang   Pembentukan   Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

2     Undang – undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 )

1.      Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 )

4.    Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Per – Undang – undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 ).

 5.     Undang-undang    Nomor   32  Tahun  2004   tentang   Pemerintahan    Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),  sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

6.    Undang – Undang nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ).


7.      Peraturan    Pemerintah    Nomor   72   Tahun   2005   tentang   Desa  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

8.     Peraturan Dareah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten   Banyumas Tahun 2006 Nomor 5 Seri E )

9.    Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan , Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Seri E )

 10.   Peraturan Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Sumber Pendapatan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 9 Seri E )

 11.   Peraturan Kabupaten Banyumas  Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, ( Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Nomor 3 Seri E )

Atas Nama Bupati Banyumas,

MEMUTUSKAN

Menetapkan  :
PERTAMA    :        Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Kalicupak Kidul Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas Tentang Pola Pengembangan dan Pengguliran Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Berkembang Tahun 2012 sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini
KEDUA          :        Kepala Desa dan BPD untuk segera melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Rancangan Peraturan Desa Kalicupak Kidul Kecamatan Kalibagor Kabupaten BanyumasTentang Pola Pengembangan dan Pengguliran Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Berkembang Tahun 2012

KETIGA         :        Dalam hal Kepala Desa dan BPD tidak menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA , maka akan dilakukan pembatalan terhadap Peraturan Desa Kalicupak Kidul Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas Tentang Pola Pengembangan dan Pengguliran Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Berkembang Tahun 2012

KEEMPAT    :        Keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa Kalicupak Kidul Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas Tentang Pola Pengembangan dan Pengguliran Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Berkembang Tahun 2012

KELIMA         :        Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terjadi kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


                                                                        DITETAPKAN           : KALIBAGOR
                                                                        PADA TANGGAL     : 10 April  2012
                                                                                    AN.BUPATI BANYUMAS
                                                                                       CAMAT KALIBAGOR





                                                                                           Drs. SUDARSO
                                                                               NIP 19580424 199103 1 005





SALINAN      :Surat Keputusan ini disampaikan
Kepada Yth ;
1.     Bupati Banyumas
2.     Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas
3.     Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Banyumas
4.     Inspektur Kabupaten Banyumas
5.     Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas
6.     Kepala BAPPERMAS – PKB Kabupaten Banyumas
7.     Ketua BPD dan Kepala Desa Kalicupak Kidul Kecamatan Kalibagor
8.     Arsip







Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Harap memberikan komentar yang sopan

See all post »

BERITA TERHANGAT

See all post »

BERITA DESA

??

??

??

??

''

''


 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Blog Desa - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger