PEMERINTAH
KABUPATEN BANYUMAS
KECAMATAN KALIBAGOR
KEPALA DESA KALICUPAK KIDUL
Jalan
Balai Desa No. 07 Telp. (0281)6442274
Kode Pos 53191
KALICUPAK
KIDUL
PERATURAN DESA KALICUPAK KIDUL
KECAMATAN KALIBAGOR, KABUPATEN BANYUMAS
NOMOR TAHUN 2014
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMD)
TAHUN 2014 – 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KALICUPAK KIDUL
Menimbang
Mengingat
|
:
:
|
a.
bahwa berdasarkan pasal 2 Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan
Perencanaan Pembangunan Desa yang disusun melalui Musrenbangdes secara
partisipatif oleh Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangannya;
b.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2007
tentang Perencanaan Pembangunan Desa, Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Desa harus diintegrasikan ke dalam program Rencana Pembanagunan
Jangka Menengah Desa (RPJMDesa);
c.
Bahwa berdasarkan
pertimbangansebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b perlu membentuk Peraturan
Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun
2014-2019.
1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-daerah dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Peraturan Pemrintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan;
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 5 Seri E);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 12 Seri E);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan
Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Nomor 3 Seri
E);
8.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 40
Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengelolaan Desa (Berita Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 29 Seri E).
|
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KALICUPAK KIDUL
Dan
KEPALA DESA KALICUPAK KIDUL
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA KALICUPAK KIDUL
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DESA (RPJMDesa) TAHUN 2014-2019.
Pasal1
Ketentuan dalam Lampiran
Peraturan Desa Nomor Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa (RPJMDesa) Tahun 2014-2019 sebagaimana dalam Lampiran Peraturan Desa
ini.
Pasal 2
Peraturan Desa ini berlaku sejak
tanggal diundangkan, agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Desa ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Banyumas.
|
Ditetapkan di : KALICUPAK KIDUL
Pada tanggal :
KEPALA DESA KALICUPAK KIDUL,
EMBAR
WURYANTO
NIP.
19600125 198702 1 002
Diundangkan
di : PURWOKERTO
Pada tanggal :
SEKRETARIS DESA
KALICUPAK KIDUL,
M I S N O
NIP. 195805182007011002
0 komentar:
Posting Komentar
Harap memberikan komentar yang sopan