Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah menggelontorkan 10 persen dari anggaran dana transfer daerah untuk pembangunan desa.
Terhadap pengelolaan dana tersebut, angka yang dikucurkan untuk tahap awal adalah sebesar Rp9,1 triliun guna meningkatkan sumber daya manusia dalam mengelola anggaran 10 persen dana transfer daerah tersebut.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan kucuran dana Rp9,1 triliun tersebut dimaksudkan untuk persiapan bagi daerah hingga pada saatnya 10 persen dana transfer daerah tersebut diberikan.
"Dana Rp9,1 triliun itu nanti yang lebih diarahkan ke pelatihan-pelatihan supaya nanti jangan sampai ada salah pengelolaan lalu banyak kepala desa masuk penjara. Pelatihan itu nanti bekerja sama dengan BPKP dan Kementerian Keuangan karena PP Keuangan itu dilahirkan oleh Menkeu," tutur dia.
Pelatihan pengelolaan keuangan tersebut diberikan agar kelak para perangkat desa tidak mudah menyalahgunakan dana desa dari Pemerintah Pusat.
Selain itu, Pemerintah juga akan menyalurkan dana desa tersebut melalui mekanisme transfer dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Setiap desa juga akan mendapat alokasi dana yang bersumber dari APBD kabupaten/kota berupa, pembagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) kabupaten/kota paling sedikit 10 persen.
Lalu, alokasi dana desa (ADD) paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota setelah dikurangi dana alokasi khusus, serta bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota.
"Sekarang ada sanksi di PP baru kami, kalau ADD tidak dicairkan (oleh kepala daerah), maka Pemerintah juga akan menangguhkan pencairan dana ke daerah itu," ujar Mendagri, menegaskan.
sumber : Republika
0 komentar:
Posting Komentar
Harap memberikan komentar yang sopan